Konflik Antar Suku Bangsa
Konflik Antar Suku Bangsa
Konflik antar sukubangsa ada dan
terwujud dalam hubungan antar sukubangsa, yang terjadi karena perebutan
sumberdaya-sumberdaya berharga dan mempertahankan kehormatan jati diri
dari anggota-anggota komuniti sukubangsa setempat dengan
golongan-golongan sukubangsa lainnya. Konflik antar sukubangsa, pada
awalnya dimulai dari warga sukubangsa yang merasa dirugikan oleh sesuatu
perbuatan yang tidak adil yang dilakukan oleh pihak lawannya, atau
karena dirasakan tidak adanya atau tidak cukupnya aturan main yang adil
dan prosedur-prosedur yang dapat digunakan untuk menjembatani
perbedaan-perbedaan yang dapat memecahkan dan menghentikan konflik
tersebut.
Perbuatan merugikan secara tidak adil
tersebut kemudian dilihat dalam kerangka yang lebih biasa yang mengacu
pada stereotip dan prasangka yang dipunyai oleh para pelaku yang
dirugikan, yang kemudian mengaktifkan sentimen kesukubangsaan yang penuh
dengan muatan emosi dan perasaan-perasaan untuk menciptakan solidaritas
sosial yang melibatkan warga sukubangsa untuk mencari bantuan dari
masing-masing kerabat dan anggota-anggota sukubangsanya dalam
memenangkan konflik yang terjadi.
Secara hipotesis konflik antar sukubangsa
dapat dicegah bila dalam hubungan-hubungan sosial antar
sukubangsa-sukubangsa yang berbeda, yang terwujud dalam kerjasama,
persaingan dan konflik dalam memperebutkan sumberdaya-sumberdaya
berharga dan mempertahankan kehormatan jaridiri sukubangsa atau
kesukubangsaannya, terdapat aturan-aturan main yang adil, tersedianya
saluran-saluran komunikasi yang dapat mereduksi subyektivitas dari
stereotip dalam hubungan antar sukubangsa, dan adanya penegak hukum
sebagai pihak ketiga yang netral dan bertindak selaku wasit yang adil
dan dapat dipercaya oleh masyarakat sukubangsa-sukubangsa.
Fungsi Polisi dalam Konflik Antar Sukubangsa
Berdasarkan identifikasi karakteristik
hubungan dan konflik antar sukubangsa tersebut, maka secara hipotesis
konflik sukubangsa sebenarnya dapat dicegah apabila ada peraturan atau
aturan main yang adil bagi pihak-pihak yang saling bersaing, ada satu
lembaga yang memiliki kewenangan dan dapat bertindak sebagai wasit yang
adil dalam menegakkan aturan-aturan, lembaga yang memiliki kewenangan
untuk melayani dan melindungi produktivitas-produktivitas masyarakat,
lembaga itu juga mampu menjadi mediator dan fasilitator hubungan antar
sukubangsa, lembaga yang dapat menghubungkan antara kepentingan dalam
system nasional, sistem sukubangsa dan sistem tempat-tempat umum dalam
rangka menciptakan keteraturan sosial.
Menciptakan keteraturan sosial merupakan
fungsi dari lembaga polisi. Menurut Richardson (1974) dan Reksodiputro
(1977) dalam Suparlan (2004a) bahwa polisi merupakan alat negara, atau
sebuah departemen pemerintahan yang didirikan untuk memelihara
keteraturan sosial dalam masyarakat, menegakkan hukum dan mendeteksi
kejahatan serta mencegah terjadinya kejahatan, dan memerangi kejahatan.
Oleh karena itu keberadaan polisi adalah fungsional dalam kehidupan
manusia dalam masyarakat dan bernegara. Hubungan fungsional antara
polisi dan masyarakat, menunjukkan bahwa keberadaan polisi beserta
fungsi-fungsinya ditentukan berdasarkan corak masyarakat dan
kebutuhan-kebutuhan masyarakat akan rasa aman. Artinya, corak dari
fungsi-fungsi polisi dapat berbeda disatu masyarakat dengan masyarakat
lainnya, tergantung dari corak kerawanan, tantangan dan kebudayaan
masyarakat setempat-setempat.
Dalam melaksanakan fungsinya,
aktivitas-aktivitas polisi secara tradisional yang bersifat reaktif
dengan mengedepankan tindakan represif ketimbang tindakan preventif
harus mulai dirubah, menjadi aktivitas-aktivitas polisi secara modern
yang bersifat proaktif dengan mengedepankan tindakan-tindakan
pencegahan. Karena polisi masa depan dalam masyarakat sipil yang
demokratis menuntut polisi mendahulukan tindakan pencegahan ketimbang
penindakan atau penegakan hukum, karena tindakan pencegahan lebih mampu
menekan kejadian, menekan timbulnya kerugian harta dan jiwa, ongkos yang
dikeluarkan relatif lebih sedikit dan dengan segala keterbatasan
sumberdaya yang dimiliki oleh polisi dibandingkan dengan tantangan dan
tuntutan rasa aman yang diinginkan oleh masyarakt maka tindakan
pencegahan juga mengikut sertakan masyarakat dalam menciptakan
keteraturan sosial dalam masyarakat itu sendiri. Konsep dan kebijakan
yang tepat dalam pencegahan terjadinya kejahatan dengan mengikutsertakan
komuniti-komuniti dalam masyarakat melalui kebijakan dan program
pemolisian komuniti (Community policing). Pemolisian komuniti
merupakan konsep kebijakan dan program yang tepat diterapkan dalam
pencegahan konflik yang terjadi dalam hubungan antar sukubangsa.
Friedman (1992) menjelaskan bahwa hubungan polisi dengan komuniti
setempat sebagai bagian dari kebijaksanaan dan strategi untuk
kepentingan polisi dalam memelihara keteraturan dan ketertiban dalam
kehidupan komuniti, dalam sebuah model yang dinamakan sebagai pemolisian
komuniti (community policing).
Pemolisian komuniti dibentuk atas bangunan konsep dari pembangunan komuniti (community development) merupakan sebuah proses yang bercorak bottom up
dimana anggota-anggota sebuah komuniti menggorganisasi diri mereka
dalam kelompok atau kumpulan individu yang secara bersama merasakan
kebutuhan-kebutuhan yang harus mereka penuhi dan masalah-masalah yang
harus mereka atasi yang dalam pelaksanaannya mereka itu tergantung pada
sumber-sumberdaya yang ada dalam komuniti, dan bila merasa kurang maka
mereka meminta bantuan kepada pemerintah atau badan-badan pemerintah.
Sehingga dalam pemolisian komuniti memperlihatkan keterlibatan
masyarakat dalam memberikan ide-ide, perencanaan-perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan-kegiatan dari anggota komuniti yang berasal dari
mereka sendiri dan untuk kepentingan dan keuntungan mereka bersama,
sehingga apabila keteraturan sosial menjadi suatu kebutuhan bagi
komuniti, masyarakat dan warga sukubangsa, maka mereka diberi kesempatan
untuk membangun secara bottom up, dan polisi memberikan
kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat dicukupi oleh mereka, seperti
kewenangan, pembinaan dan metoda pengamanan lingkungan yang benar.
Melalui kebijakan dan program pemolisian komuniti (community policing)
inilah sebenarnya polisi akan dapat berfungsi sebagai pengayom warga
komuniti dari berbagai bentuk dan ancaman serta kejahatan serta penegak
hukum yang adil dan terpercaya sehingga dapat berfungsi sebagai mediator
ataupun sebagai negoisator secara efektif dan efesien dalam berbagai
konflik yang terwujud dalam komuniti setempat.
Fungsi polisi dalam mencegah terjadinya
konflik antar sukubangsa dengan menerapkan konsep pemolisian komuniti
dilakukan untuk untuk:
- Mendapatkan informasi yang
sebanyak-banyaknya tentang kebudayaan dari masing-masing sukubangsa dan
konvensi-konvensi sosial yang berlaku dalam suatu komuniti.
- Memberikan kesempatan kepada
komuniti atau warga sukubangsa dalam hubungan antar sukubangsa untuk
membangun konsep keamanan mereka yang dipandu oleh polisi.
- Menjadi mediator atau
negoisator dalam berbagai perbedaan yang ada dalam suatu golongan atau
sukubangsa, dengan cara memberikan informasi yang cukup kepada warga
suatu sukubangsa tentang kebudayaan dari masing-masing sukubangsa,
memberikan fasilitas yang mempertemukan warga sukubangsa , untuk
melakukan komunikasi sosial yang dapat mereduksi tajamnya batas-batas
sosial dan stereotip.
- Bertindak sebagai wasit yang adil dalam menegakkan aturan yang ada.
- Menjadi pengawas atas konvensi-konvensi sosial yang berlaku adil.
Untuk dapat melaksanakan fungsinya
sebagai pencegah terjadinya konflik, maka seorang petugas polisi yang
melaksanakan kegiatan pemolisian komuniti dituntut untuk selalu berada
didalam wilayah dan ada diantara warga sukubangsa-sukubangsa, artinya
selalu melakukan komunikasi dengan warga sukubangsa-sukubangsa dan
memahami kebudayaan beserta atribut-atribut dari masing-masing warga
sukubangsa, sehingga diperoleh informasi yang cukup tentang
keluhan-keluhan tentang hubungan antar sukubangsa, harapan-harapan dan
berbagai permasalahan dalam menciptakan keteraturan sosial, dan berbagai
aturan yang dirasakan masih belum memberikan rasa aman dan keadilan
dalam hubungan antar sukubangsa dan masyarakat ditempat tugasnya.
Oleh karena itu diperlukan pengetahuan
yang cukup bagi petugas polisi dalam menjalankan perannya sebagai
pelaksana polisi komuniti untuk mencegah terjadinya konflik antar
sukubangsa, baik pengetahuan dalam bidang pemolisian maupun pengetahuan
tentang ilmu-ilmu sosial. Rahardjo menjelaskan prinsip-prinsip
pemolisian komuniti yang harus dimiliki oleh setiap petugas polisi
antara lain : (1) individual, artinya petugas polisi mengutamakan
pendekatan individu atau personal bukan otoritas yang justru menjauhkan
polisi dari masyarakatnya, dan bersikap sebagai pelayan masyarakat yang
tidak diskriminatif, (2) dialogue persuasion, artinya lebih menggunakan
pendekatan persuasif dengan dialog daripada kekuatan pasukan, (3)
freedom, artinya masyarakat diberikan kebebasan dalam memberikan
pendapatnya tentang pemolisian komuniti, serta kritik kepada polisi
dalam upaya mencari pemecahan terbaik dan menentukan gaya pemolisian
yang tepat bagi lingkungannya, (4) partnership, artinya dalam pemolisian
komuniti masyarakat merupakan partner polisi bukan sebagai obyek, (5)
accountability, artinya walaupun pemolisian komuniti merupakan
tanggunjawab bersama antara polisi dan masyarakat, namun polisi juga
harus transparan dalam pembuatan kebijakan publik baik secara organisasi
maupun perorangan, dan (6) people, artinya pemolisian komuniti
mengutamakan kepentingan orang banyak, bukan perorangan, untuk itu harus
didasarkan pada semangat perlindungan manusia tanpa diskriminasi.
Fungsi dan peran polisi yang harus dilakukan pada saat sedang berlangsungnya konflik fisik antar sukubangsa adalah pertama,
meredam dan menghentikan konflik fisik antar sukubangsa yang terjadi
dengan menggunakan kekuatan fisik polisi yang lebih besar dari warga
sukubangsa-sukubangsa yang terlibat konflik, kedua mencegah meluasnya wilayah dan sentimen konflik fisik yang terjadi, ketiga menjadi
mediator dan negosiator yang dapat dipercaya untuk membangun
aturan-aturan atau konvensi-konvensi sosial yang disepakati oleh kedua
pihak yang sedang konflik, dan keempat mengumpulkan informasi
yang sebanyak-banyaknya tentang konflik yang terjadi guna mencegah
terjadinya potensi-potensi konflik dalam bentuk konflik simbolik yang
dapat mengaktifkan kembali konflik fisik yang lebih besar dimasa yang
akan datang.
Pada saat konflik fisik antar sukubangsa
sedang terjadi dan melibatkan massa yang besar diantara warga
sukubangsa-sukubangsa yang saling berhadapan secara fisik, maka cara
yang paling efektif untuk menghentikan konflik fisik yang saling
berhadapan itu adalah dengan menggunakan kekuatan fisik polisi yang
lebih besar dari kekuatan dan jumlah warga sukubangsa-sukubangsa yang
terlibat konflik, hal ini dilakukan dalam upaya untuk mencegah
bertambahnya korban jiwa, terutama warga sukubangsa-sukubangsa yang
tidak mengetahui atau tidak terlibat dengan konflik yang terjadi, dan
mencegah semakin parahnya kerusakan fisik dan fasilitas umum yang ada.
Tindakan penggunaan kekuatan fisik polisi yang besar dapat dilakukan
dengan dua syarat, pertama, polisi memiliki sumberdaya fisik yang cukup
untuk meredam konflik yang terjadi, dan kedua, polisi secara personal
dan kesatuan memiliki kemampuan untuk bertindak secara adil dan tidak
memihak kepada salah satu pihak sukubangsa yang sedang konflik.
Bersamaan dengan tindakan pengerahan
kekuatan fisik polisi pada konflik fisik antar sukubangsa, maka juga
dilakukan tindakan-tindakan mencegah agar konflik fisik yang terjadi
tidak meluas, yaitu dengan menutup wilayah-wilayah yang menjadi arena
konflik, melakukan tindakan pencegahan berupa pemeriksaan terhadap
orang-orang yang akan memasuki wilayah konflik yang diperkirakan akan
memberikan bantuan secara fisik maupun bantuan berupa
persenjataan-persenjataan yang justru akan semakin memperburuk keadaan
konflik yang terjadi serta akan memperluas wilayah konflik fisik, karena
apabila diketahui oleh salah satu warga sukubangsa yang terlibat
konflik bahwa ada warga sukubangsa lain atau kelompok dalam golongan
sosial lain yang memberikan bantuan kepada salah satu warga sukubangsa,
maka konflik antar sukubangsa akan semakin meluas dan melibatkan
golongan yang memberikan bantuan kepada salah satu pihak yang sedang
konflik. Tindakan pencegahan meluasnya konflik fisik yang terjadi juga
dilakukan dengan meningkatkan komunikasi dengan para warga sukubangsa
dan tokoh-tokoh masyarakat sukubangsa disekitar wilayah konflik atau
tetangga wilayah konflik untuk menjelaskan dan memberi pemahaman tentang
konflik fisik antar sukubangsa yang terjadi diwilayah sebelahnya dan
mencegah terlibatnya warga sukubangsa atau masyarakat sekitar terhadap
konflik yang terjadi diwilayah sebelahnya.
Pada saat itu, polisi juga harus segera
bertindak sebagai mediator atau negoisator yang dapat dipercaya oleh
kedua pihak untuk mempertemukan para tokoh-tokoh yang terlibat konflik,
diajak berbicara dan mencari upaya-upaya untuk menghentikan konflik yang
terjadi secara damai. Membuat aturan-aturan atau konvensi-konvensi
sosial beserta sanksi-sanksi yang disepakati bersama. Aturan-aturan
tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh masing-masing
pihak sukubangsa yang terlibat konflik, dengan ketentuan apabila ada
salah satu pihak yang melanggar dari kesepakatan yang tertulis, maka
polisi akan menjadi wasit sekaligus menegakkan hukum. Sebagai wasit yang
adil, maka polisi harus memahami kebudayaan yang didalamnya berisi
tentang konsep-konsep dan metode-metode peperangan dan penyelesaian
peperangan dari kedua pihak yang terlibat konflik, artinya polisi harus
dapat mempertemukan secara arif dan adil antara kepentingan mencegah
bertambahnya korban jiwa dan harta, dengan kepentingan aturan-aturan
perang dan penyelesaian perang dalam kebudayaan kedua belah pihak serta
aturan-aturan yang diatur secara hukum nasional, yang seluruhnya harus
berorientasi kepada terhentinya konflik, terciptanya perdamaian dikedua
pihak, disepakati dan diterimanya aturan-aturan yang dibuat oleh kedua
pihak, serta tidak menimbulkan konflik dimasa yang akan datang.
Petugas polisi juga harus mampu
mengumpulkan informasi apakah konflik yang terjadi saat ini memiliki
hubungan dan pernah terjadi sebelumnya, siapa-siapa saja yang terlibat
konflik pada saat itu, apa yang menjadi penyebab terjadinya konflik pada
saat itu, siapa saja yang menjadi korban dan siapa yang menjadi kerabat
dari korban, bagaimana reaksi dari kerabat korban dengan konflik yang
terjadi, dan selanjutnya siapa yang memiliki potensi menjadi provokator
atau orang-orang yang dapat mewujudkan konflik simbolik yang dapat
mengaktifkan sentimen kesukubangsaan. Informasi-informasi ini sangat
berguna untuk dianalisa ketika konflik sedang berlangsung, guna
menemukan dan mengumpulkan tokoh-tokoh yang tepat dan mengetahui sumber
penyebab terjadinya konflik sehingga ditemukan cara-cara penyelesaian
konflik yang tepat. Dalam mencari cara-cara penyelesaian yang tepat
polisi juga dapat menggunakan konsep memperbaiki jendela yang rusak (fixing the broken windows)
oleh Kelling & Coles (1998), yaitu menciptakan suatu lingkungan
yang aman bagi hubungan antar sukubangsa, disamping melibatkan polisi
dan masyarakat juga pemerintahan setempat untuk mencari sumber-sumber
masalah yang menjadi embrio dari konflik antar sukubangsa,
memperbaikinya secara bersama-sama dan membuat aturan-aturan atau
konvensi-konvensi sosial, serta melibatkan masyarakat dalam menjaga
aturan-aturan tersebut.










