Perilaku Masyarakat Terhadap Perubahan Budaya


Pengertian Perubahan Sosial-Budaya
Masih ingat keadaan sekolahmu ketika kalian masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas V atau kelas VI ? Bagaimana keadaan sekolahmu, jalan-jalan yang sering kamu lewati termasuk warung  atau toko-tokonya, bangunan-bangunannya, dan orang-orang yang sering kamu jumpai ketika itu ? Apakah  ada perubahan atau masih tetap seperti yang dulu ?

Anak-anak yang dulu bermain perang-perangan dengan menggunakan senapan air. Tentu berbeda dengan kebiasaan anak-anak jaman dulu yang menggunakan alat yang dibuat sendiri. Model permainannya juga berbeda. Kalau dulu anak-anak main petak umpet, tetapi gambar diatas permainan perang-perangan. Jika ditelusuri perkembangan perubahan yang terjadi dalam masyarakat, bahwa perubahan itu berkaitan dengan adanya perbedaan, perbedaan itu  berkaitan dengan waktu dan keadaan masyarakat. Pada masyarakat perkotaan tentu perubahan itu akan lebih cepat terjadi dibandingkan dengan masyarakat pedesaan. Berkaitan dengan perubahan budaya, kita dapat mengkaitkan dengan bentuk- bentuk kebudayaan itu. Budaya yang bersifat fisik lebih mudah brubah. Misalnya mode pakaian, potongan rambit, bentuk rumah, bentuk meja-kursi dan sebagainya. Sedangkan budaya non fisik relatif lamban mengalami perubahan seperti, tradisi, sistem kepercayaan, etika, nilai dan norma-norma lainnya yang ada dalam masyarakat.

Faktor-faktor Penyebab Perubahan
Untuk mengetahu terjadinya perubahan dalam masyarakat, tentu diperlukan pengetahuan berkaitan dengan apa yang menyebabkan terjadinya perubahan itu. Adakalanya perubahan yang terjadi dalam masyarakat itu dilakukan secara sadar oleh masyarakat, tetapi juga ada perubahan yang tidak sadari. Perubahan terjadi dengan berbagai alasan. Misalnya suatu hasil budaya itu sudah tidak berfungsi lagi (rusak), perlu pembaharuan (ketinggalan jaman), untuk meningkapkan produktivitas, dan sebagainya. Karena itu harus  menyesuaikan dengan faktor-faktor lain yang sudah mengalami perubahan terlebih dahulu. Dari beberapa faktor penyebab terjadinya perubahan itu, berikut beberapa faktor yang menjadi penyebab perubahan.

1. Faktor Geografis.
Faktor ini meliputi lingkungan fisik, lingkungan alam. Faktor fisik seperti letak geografisnya akan mempengaruhi perubahan itu. Pada daerah yang sukar untuk dijangkau tentu perubahan akan sangat lamban terjadi karena kontak budaya akan terbatas. Itu berarti bahwa perubahan budaya berkaitan dengan lingkungan alam. Banyak bangunan kuno menjadi perubah secara fisik karena faktor temperatur termasuk keadaan cuaca. Bangunan candi misalnya akan cepat ditumbuhi lumut kalau temperaturnya lembab.
2. Faktor-faktor Teknologis
Faktor ini berkaitan dengana adanya penemuan baru dari masyarakat. Penemuan-penemuan baru yang terjadi dalam masyarakat dapat dalam bentuk 2 macam yaitu discovery (penemuan) dan invention (diterima/diterapkan). a. Discovery adalah penemuan baru baik berupa alat (fisik) maupun ide (non fisik). Misalnya mesin penggilingan gabah yang menghasilkan beras. b. Invention adalah kalau masyarakat sudah mengakui, menerima dan menerapkan penemuan baru itu. Masyarakat menerima proses penggilingan gabah itu sehingga meninggalkan cara lama dengan menumbuk padi. Dulu masyarakat membajak sawah dengan bantuan sapi, tetapi sekarang memakai traktor tangan. c. Dengan demikian discovary menjadi invention, walaupun memerlukan waktu yang lama untuk proses adaptasi.
3. Penduduk
Pertambahan penduduk terlalu cepat seperti di Jawa mengakibatkan terjadinya beberapa perubahan. Misalnya struktur masyarakat dan lembaga kemasyarakatan. Muncul perkampungan baru dengan penduduk yang hiterogin. Di kompleks perumahan yang baru,  tinggal masyarakat majemuk karena mereka berasal dari berbagai daerah, suku bangsa, agama. Pernahkah kamu mendengar masyarakat transmigran ? Pemerintah Indonesia mencoba menciptakan pemerataan jumlah penduduk dan kesejahteraan. Karena itu dilakukan pemindahan penduduk melalui transmigrasi. Daerah yang penduduknya padat seperti Jawa, Bali dipindahkan ke Kalimantan, Sulawesi, Sumatra dan Papua. Muncullah perkempungan para transmingran. Lambat laun terjadi percampuran nilai-nilai budaya masyarakat pendatang dengan masyarakat asli. Percampuran itu disebut dengan proses akulturasi kebudayaan. Akultursi kebudayaan adalah fenomena yang timbul jika kelompok-kelompok manusia yang mempunyai

Perubahan Sosial dan Budaya

Kebudayaan yang berbeda-beda bertemu dan mengadakan kontak. Kontak dapat berlangsung  secara langsung dan terus menerus. Akibatnya timbul perubahan dalam pola kebudayaan yang original dari salah satu kelomppk atau ke dua-duanya. Proses akulturasi timbul bila suatu  kebudayan tertentu dihadapkan dengan unsur suatu kebudayaan asing yang berbeda. Unsur kebudayaan asing itu lambat diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri, tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayan sendiri. Disamping faktor-faktor yang menjadi penyebab perubahan sosial dan budaya, terdapat juga faktor penghambat atau faktor-faktor yang menghalangi terjadinya perubahan. Faktor-faktor itu antara lain:
 a. Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain 
b. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lamban 
c. Sikap masyarakat yang masih sangat tradisional 
d. Prasangka negatif terhadap hal-hal baru atau asing atau sikap tertutup (eksklusif).

Bentuk Perubahan 

1. Perubahan yang terjadi secara cepat dan secara lambat.
Jenis perubahan ini bisa direncanakan atau perubahan yang tidak direncanakan. Akibat sunami di Aceh misalnya, ternyata membawa  perubahan masyarakat sangat cepat dari aspek ekonomi dan sosial. Harta benda mereka habis dilanda banjir, sanak keluarga mereka bercerai berai dalam waktu yang sangat singkat. Mereka dalam waktu sekejap menjadi jatuh miskin, menjadi anak yatim, perekonomian mereka hancur, lembaga pendidikan dan pemerintahan tidak berfungsi. Perubahan yang lambat misalnya, bagaimana lambannya peningkatan daya beli masyarakat. Murahnya upah buruh sehingga berpengaruh terhadap daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
2. Perubahan yang pengaruhnya kecil dan pengaruhnya besar
Kemajuan teknologi komunikasi melalui telepon genggam/hand phone (HP) sudah menjalar sampai ke pelosok pedesaan. Degan adanya alat komunikasi ini terjdi perubahan besar  dalam  kehidupa dengan adanya alat komunikasi ini terjdi perubahan besar  dalam  kehidupan masyarakat. Orang tidak kirim kartu pos mengucapkan selamat hari raya, atau datang sendiri bersilaaturahmi akan tetapi cukup dengan sms. Dilain pihak telepon genggam tidak saja berfungsi sebagai alat komunikasi, juga alat hiburan dengan permainan game, bisa putar film dan sebagainya. Ini juga berdampak pada perilaku konsumtif pada masyarakat.

3. Perubahan yang dikehendaki dan yang tidak dikehendaki
Perubahan dikehendaki atau direncanakan, karena memiliki kepentingan atau dirasa memberikan manfaat dalaam kehidupannya. Misalnya pengendalian jumlah penduduk, keikut sertaan masyarakat dalam Keluarga Berencana (KB) untuk mengatur kelahiran. Sedangkan perubahan yang tidak dikehendaki adalah perubahan yang berkaitan dengan hukum alam. Manusia tidak mampu mengendalikan perubahan itu. Misalnya harus pindah tempat tinggal karena bencana alam.

 Tipe Masyarakat Dalam Menyikapi Perubahan
Sebagaimana kita sadari bahwa masyarakat Indonesia bersifat majemuk. Oleh karena itu dalam menyikapi terjadinya perubahan sosial maupun budaya tentu beraneka ragam. Dilihat dari tempat tinggalnya, kita menemukan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, ada masyarakat primitif dan modern. Dilihat dari profesinya ada kelompok petani, buruh, pegawai pemerintah, pejabat dan sebagainya.  Faktor-faktor tersebut juga mempengaruhi sikapnya terhadap suatu perubahan. Terjadinya perubahan sosial maupun budaya dalam masyarakat juga sangat tergantung dari bagaimana kontak budaya itu terjadi. Dalam hal ini ada beberapa bentuk kontak budaya yang bermuara pada seberapa besar perubahan itu terjadi. 

Bentuk-bentuk kontak budaya itu antara lain : 
1. Antar bagian-bagian atau seluruh masyarakat
2. Antar golongan yang bersahabat dan golongan  yang bermusuhan 
3. Masyarakat yang menguasai dengan yang dikuasai 
4. Masyarakat sama besar dan berbeda besarnya 
5. Aspek budaya non material dengan yang material 

Dalam menyikapi perubahan itu juga sangat tergantung apakah perubahan itu memberikan manfaat atau merugikan. Oleh karena itu akan ada kelompok masyarakat yang akan menerima perubahan yang terjadi, jika perubahan itu dianggap bermanfaat atau menguntungkan. 

Perubahan yang bermanfaat dan menguntungkan jika: 
1. Masyarakat merasa membutuhkan 
2. Perubahan itu dapat difahami dan dikuasai 
3. Menguntungkan masyarakat 
4. Tidak merusak prestise 
5. Mendorong untuk  meningkatkan taraf hidup 
6. Tidak bertentangan dengan tata nilai yang ada dalam masyarakat 

Dilain pihak, terdapat kelompok masyarakat lain yang menolak terjadinya perubahan itu. Alasan penolakan itu jika perubahan yang terjadi merugikan mereka. Suatu  perubahan itu dianggap merugikan jika: 
1. Menggunakan hal yang baru akan mendapat hukuman dari masyarakat 
2. Penemuan baik material maupun non material sulit diintegrasikan  dalam pola kebudayaan dimana perubahan itu timbul. 
3. Menghambat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 
4. Bertentangan dengan tata nilai yang dianut oleh masyarakat

Konflik Antar Suku Bangsa

Konflik Antar Suku Bangsa
 
Konflik antar sukubangsa ada dan terwujud dalam hubungan antar sukubangsa, yang terjadi karena perebutan sumberdaya-sumberdaya berharga dan mempertahankan kehormatan jati diri dari anggota-anggota komuniti sukubangsa setempat dengan golongan-golongan sukubangsa lainnya. Konflik antar sukubangsa, pada awalnya dimulai dari warga sukubangsa yang merasa dirugikan oleh sesuatu perbuatan yang tidak adil yang dilakukan oleh pihak lawannya, atau karena dirasakan tidak adanya atau tidak cukupnya aturan main yang adil dan prosedur-prosedur yang dapat digunakan untuk menjembatani perbedaan-perbedaan yang dapat memecahkan dan menghentikan konflik tersebut.
Perbuatan merugikan secara tidak adil tersebut kemudian dilihat dalam kerangka yang lebih biasa yang mengacu pada stereotip dan prasangka yang dipunyai oleh para pelaku yang dirugikan, yang kemudian mengaktifkan sentimen kesukubangsaan yang penuh dengan muatan emosi dan perasaan-perasaan untuk menciptakan solidaritas sosial yang melibatkan warga sukubangsa untuk mencari bantuan dari masing-masing kerabat dan anggota-anggota sukubangsanya dalam memenangkan konflik yang terjadi.

Secara hipotesis konflik antar sukubangsa dapat dicegah bila dalam hubungan-hubungan sosial antar sukubangsa-sukubangsa yang berbeda,  yang terwujud dalam kerjasama, persaingan dan konflik dalam memperebutkan sumberdaya-sumberdaya berharga dan mempertahankan kehormatan jaridiri sukubangsa atau kesukubangsaannya, terdapat aturan-aturan main yang adil, tersedianya saluran-saluran komunikasi yang dapat mereduksi subyektivitas dari stereotip dalam hubungan antar sukubangsa, dan adanya penegak hukum sebagai pihak ketiga yang netral dan bertindak selaku wasit yang adil dan dapat dipercaya oleh masyarakat sukubangsa-sukubangsa.

 Fungsi Polisi dalam Konflik Antar Sukubangsa

Berdasarkan identifikasi karakteristik hubungan dan konflik antar sukubangsa tersebut, maka secara hipotesis konflik sukubangsa sebenarnya dapat dicegah apabila ada peraturan atau aturan main yang adil bagi pihak-pihak yang saling bersaing, ada satu lembaga yang memiliki kewenangan dan dapat bertindak sebagai wasit yang adil dalam menegakkan aturan-aturan, lembaga yang memiliki kewenangan untuk melayani dan melindungi produktivitas-produktivitas masyarakat, lembaga itu juga mampu menjadi mediator dan fasilitator hubungan antar sukubangsa, lembaga yang dapat menghubungkan antara kepentingan dalam system nasional, sistem sukubangsa dan sistem tempat-tempat umum dalam rangka menciptakan keteraturan sosial.
Menciptakan keteraturan sosial merupakan fungsi dari lembaga polisi. Menurut Richardson (1974) dan Reksodiputro (1977) dalam Suparlan (2004a) bahwa polisi merupakan alat negara, atau sebuah departemen pemerintahan yang didirikan untuk memelihara keteraturan sosial dalam masyarakat, menegakkan hukum dan mendeteksi kejahatan serta mencegah terjadinya kejahatan, dan memerangi kejahatan. Oleh karena itu keberadaan polisi adalah fungsional dalam kehidupan manusia dalam masyarakat dan bernegara. Hubungan fungsional antara polisi dan masyarakat, menunjukkan bahwa keberadaan polisi beserta fungsi-fungsinya ditentukan berdasarkan corak masyarakat dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat akan rasa aman. Artinya, corak dari fungsi-fungsi polisi dapat berbeda disatu masyarakat dengan masyarakat lainnya, tergantung dari corak kerawanan, tantangan dan kebudayaan masyarakat setempat-setempat.

Dalam melaksanakan fungsinya, aktivitas-aktivitas polisi secara tradisional yang bersifat reaktif dengan mengedepankan tindakan represif ketimbang tindakan preventif harus mulai dirubah, menjadi aktivitas-aktivitas polisi secara modern yang bersifat proaktif dengan mengedepankan tindakan-tindakan pencegahan. Karena polisi masa depan dalam masyarakat sipil yang demokratis menuntut polisi mendahulukan tindakan pencegahan ketimbang penindakan atau penegakan hukum, karena tindakan pencegahan lebih mampu menekan kejadian, menekan timbulnya kerugian harta dan jiwa, ongkos yang dikeluarkan relatif lebih sedikit dan dengan segala keterbatasan sumberdaya yang dimiliki oleh polisi dibandingkan dengan tantangan dan tuntutan rasa aman yang diinginkan oleh masyarakt maka tindakan pencegahan juga mengikut sertakan masyarakat dalam menciptakan keteraturan sosial dalam masyarakat itu sendiri. Konsep dan kebijakan yang tepat dalam pencegahan terjadinya kejahatan dengan mengikutsertakan komuniti-komuniti dalam masyarakat melalui kebijakan dan program pemolisian komuniti (Community policing). Pemolisian komuniti merupakan konsep kebijakan dan program yang tepat diterapkan dalam pencegahan konflik yang terjadi dalam hubungan antar sukubangsa. Friedman (1992) menjelaskan bahwa hubungan polisi dengan komuniti setempat sebagai bagian dari kebijaksanaan dan strategi untuk kepentingan polisi dalam memelihara keteraturan dan ketertiban dalam kehidupan komuniti, dalam sebuah model yang dinamakan sebagai pemolisian komuniti (community policing).

Pemolisian komuniti dibentuk atas bangunan konsep dari pembangunan komuniti (community development) merupakan sebuah proses yang bercorak bottom up dimana anggota-anggota sebuah komuniti menggorganisasi diri mereka dalam kelompok atau kumpulan individu yang secara bersama merasakan kebutuhan-kebutuhan yang harus mereka penuhi dan masalah-masalah yang harus mereka atasi yang dalam pelaksanaannya mereka itu tergantung pada sumber-sumberdaya yang ada dalam komuniti, dan bila merasa kurang maka mereka meminta bantuan kepada pemerintah atau badan-badan pemerintah. Sehingga dalam pemolisian komuniti memperlihatkan keterlibatan masyarakat dalam memberikan ide-ide, perencanaan-perencanaan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dari anggota komuniti yang berasal dari mereka sendiri dan untuk kepentingan dan keuntungan mereka bersama, sehingga apabila keteraturan sosial menjadi suatu kebutuhan bagi komuniti, masyarakat dan warga sukubangsa, maka mereka diberi kesempatan untuk membangun secara bottom up, dan polisi memberikan kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat dicukupi oleh mereka, seperti kewenangan, pembinaan dan metoda pengamanan lingkungan yang benar. Melalui kebijakan dan program pemolisian komuniti (community policing) inilah sebenarnya polisi akan dapat berfungsi sebagai pengayom warga komuniti dari berbagai bentuk dan ancaman serta kejahatan serta penegak hukum yang adil dan terpercaya sehingga dapat berfungsi sebagai mediator ataupun sebagai negoisator secara efektif dan efesien dalam berbagai konflik yang terwujud dalam komuniti setempat.
Fungsi polisi dalam mencegah terjadinya konflik antar sukubangsa dengan menerapkan konsep pemolisian komuniti dilakukan untuk untuk:
-          Mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya tentang kebudayaan dari masing-masing sukubangsa dan  konvensi-konvensi sosial yang berlaku dalam suatu komuniti.
-          Memberikan kesempatan kepada komuniti atau warga sukubangsa dalam hubungan antar sukubangsa untuk membangun konsep keamanan mereka yang dipandu oleh polisi.
-          Menjadi mediator atau negoisator dalam berbagai perbedaan yang ada dalam suatu golongan atau sukubangsa, dengan cara memberikan informasi yang cukup kepada warga suatu sukubangsa tentang kebudayaan dari masing-masing sukubangsa, memberikan fasilitas yang mempertemukan warga sukubangsa , untuk melakukan komunikasi sosial yang dapat mereduksi tajamnya batas-batas sosial dan stereotip.
-          Bertindak sebagai wasit yang adil dalam menegakkan aturan yang ada.
-          Menjadi pengawas atas konvensi-konvensi sosial yang berlaku adil.
Untuk dapat melaksanakan fungsinya sebagai pencegah terjadinya konflik, maka seorang petugas polisi yang melaksanakan kegiatan pemolisian komuniti dituntut untuk selalu berada didalam wilayah dan ada diantara warga sukubangsa-sukubangsa, artinya selalu melakukan komunikasi dengan warga sukubangsa-sukubangsa dan memahami kebudayaan beserta atribut-atribut dari masing-masing warga sukubangsa, sehingga diperoleh informasi yang cukup tentang keluhan-keluhan tentang hubungan antar sukubangsa, harapan-harapan dan berbagai permasalahan dalam menciptakan keteraturan sosial, dan berbagai aturan yang dirasakan masih belum memberikan rasa aman dan keadilan dalam hubungan antar sukubangsa dan masyarakat ditempat tugasnya.

Oleh karena itu diperlukan pengetahuan yang cukup bagi petugas polisi dalam menjalankan perannya sebagai pelaksana polisi komuniti untuk mencegah terjadinya konflik antar sukubangsa, baik pengetahuan dalam bidang pemolisian maupun pengetahuan tentang ilmu-ilmu sosial. Rahardjo menjelaskan prinsip-prinsip pemolisian komuniti yang harus dimiliki oleh setiap petugas polisi antara lain : (1) individual, artinya petugas polisi mengutamakan pendekatan individu atau personal bukan otoritas yang justru menjauhkan polisi dari masyarakatnya, dan bersikap sebagai pelayan masyarakat yang tidak diskriminatif, (2) dialogue persuasion, artinya lebih menggunakan pendekatan persuasif dengan dialog daripada kekuatan pasukan, (3) freedom, artinya masyarakat diberikan kebebasan dalam memberikan pendapatnya tentang pemolisian komuniti, serta kritik kepada polisi dalam upaya mencari pemecahan terbaik dan menentukan gaya pemolisian yang tepat bagi lingkungannya, (4) partnership, artinya dalam pemolisian komuniti masyarakat merupakan partner polisi bukan sebagai obyek, (5) accountability, artinya walaupun pemolisian komuniti merupakan tanggunjawab bersama antara polisi dan masyarakat, namun polisi juga harus transparan dalam pembuatan kebijakan publik baik secara organisasi maupun perorangan, dan (6) people, artinya pemolisian komuniti mengutamakan kepentingan orang banyak, bukan perorangan, untuk itu harus didasarkan pada semangat perlindungan manusia tanpa diskriminasi.

Fungsi dan peran polisi yang harus dilakukan pada saat sedang berlangsungnya konflik fisik antar sukubangsa adalah pertama, meredam dan menghentikan konflik fisik antar sukubangsa yang terjadi dengan menggunakan kekuatan fisik polisi yang lebih besar dari warga sukubangsa-sukubangsa yang terlibat konflik,  kedua mencegah meluasnya wilayah dan sentimen konflik fisik yang terjadi, ketiga menjadi mediator dan negosiator yang dapat dipercaya untuk membangun aturan-aturan atau konvensi-konvensi sosial yang disepakati oleh kedua pihak yang sedang konflik, dan keempat mengumpulkan informasi yang sebanyak-banyaknya tentang konflik yang terjadi guna mencegah terjadinya potensi-potensi konflik dalam bentuk konflik simbolik yang dapat mengaktifkan kembali konflik fisik yang lebih besar dimasa yang akan datang.
Pada saat konflik fisik antar sukubangsa sedang terjadi dan melibatkan massa yang besar diantara warga sukubangsa-sukubangsa yang saling berhadapan secara fisik, maka cara yang paling efektif untuk menghentikan konflik fisik yang saling berhadapan itu adalah dengan menggunakan kekuatan fisik polisi yang lebih besar dari kekuatan dan jumlah warga sukubangsa-sukubangsa yang terlibat konflik, hal ini dilakukan dalam upaya untuk mencegah bertambahnya korban jiwa, terutama warga sukubangsa-sukubangsa yang tidak mengetahui atau tidak terlibat dengan konflik yang terjadi, dan mencegah semakin parahnya kerusakan fisik dan fasilitas umum yang ada. Tindakan penggunaan kekuatan fisik polisi yang besar dapat dilakukan dengan dua syarat, pertama, polisi memiliki sumberdaya fisik yang cukup untuk meredam konflik yang terjadi, dan kedua, polisi secara personal dan kesatuan memiliki kemampuan untuk bertindak secara adil dan tidak memihak kepada salah satu pihak sukubangsa yang sedang konflik.

Bersamaan dengan tindakan pengerahan kekuatan fisik polisi pada konflik fisik antar sukubangsa, maka juga dilakukan tindakan-tindakan mencegah agar konflik fisik yang terjadi tidak meluas, yaitu dengan menutup wilayah-wilayah yang menjadi arena konflik, melakukan tindakan pencegahan berupa pemeriksaan terhadap orang-orang yang akan memasuki wilayah konflik yang diperkirakan akan memberikan bantuan secara fisik maupun bantuan berupa persenjataan-persenjataan yang justru akan semakin memperburuk keadaan konflik yang terjadi serta akan memperluas wilayah konflik fisik, karena apabila diketahui oleh salah satu warga sukubangsa yang terlibat konflik bahwa ada warga sukubangsa lain atau kelompok dalam golongan sosial lain yang memberikan bantuan kepada salah satu warga sukubangsa, maka konflik antar sukubangsa akan semakin meluas dan melibatkan golongan yang memberikan bantuan kepada salah satu pihak yang sedang konflik. Tindakan pencegahan meluasnya konflik fisik yang terjadi juga dilakukan dengan meningkatkan komunikasi dengan para warga sukubangsa dan tokoh-tokoh masyarakat sukubangsa disekitar wilayah konflik atau tetangga wilayah konflik untuk menjelaskan dan memberi pemahaman tentang konflik fisik antar sukubangsa yang terjadi diwilayah sebelahnya dan mencegah terlibatnya warga sukubangsa atau masyarakat sekitar terhadap konflik yang terjadi diwilayah sebelahnya.
Pada saat itu, polisi juga harus segera bertindak sebagai mediator atau negoisator yang dapat dipercaya oleh kedua pihak untuk mempertemukan para tokoh-tokoh yang terlibat konflik, diajak berbicara dan mencari upaya-upaya untuk menghentikan konflik yang terjadi secara damai. Membuat aturan-aturan atau konvensi-konvensi sosial beserta sanksi-sanksi yang disepakati bersama. Aturan-aturan tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh masing-masing pihak sukubangsa yang terlibat konflik, dengan ketentuan apabila ada salah satu pihak yang melanggar dari kesepakatan yang tertulis, maka polisi akan menjadi wasit sekaligus menegakkan hukum. Sebagai wasit yang adil, maka polisi harus memahami kebudayaan yang didalamnya berisi tentang konsep-konsep dan metode-metode peperangan dan penyelesaian peperangan dari kedua pihak yang terlibat konflik, artinya polisi harus dapat mempertemukan secara arif dan adil antara kepentingan mencegah bertambahnya korban jiwa dan harta, dengan kepentingan aturan-aturan perang dan penyelesaian perang dalam kebudayaan kedua belah pihak serta aturan-aturan yang diatur secara hukum nasional, yang seluruhnya harus berorientasi kepada terhentinya konflik, terciptanya perdamaian dikedua pihak, disepakati dan diterimanya aturan-aturan yang dibuat oleh kedua pihak, serta tidak menimbulkan konflik dimasa yang akan datang.

Petugas polisi juga harus mampu mengumpulkan informasi apakah konflik yang terjadi saat ini memiliki hubungan dan pernah terjadi sebelumnya, siapa-siapa saja yang terlibat konflik pada saat itu, apa yang menjadi penyebab terjadinya konflik pada saat itu, siapa saja yang menjadi korban dan siapa yang menjadi kerabat dari korban, bagaimana reaksi dari kerabat korban dengan konflik yang terjadi, dan selanjutnya siapa yang memiliki potensi menjadi provokator atau orang-orang yang dapat mewujudkan konflik simbolik yang dapat mengaktifkan sentimen kesukubangsaan. Informasi-informasi ini sangat berguna untuk dianalisa ketika konflik sedang berlangsung, guna menemukan dan mengumpulkan tokoh-tokoh yang tepat dan mengetahui sumber penyebab terjadinya konflik sehingga ditemukan cara-cara penyelesaian konflik yang tepat. Dalam mencari cara-cara penyelesaian yang tepat polisi juga dapat menggunakan konsep memperbaiki jendela yang rusak (fixing the broken windows) oleh Kelling & Coles (1998), yaitu menciptakan suatu lingkungan yang aman bagi hubungan antar sukubangsa, disamping melibatkan polisi dan masyarakat juga pemerintahan setempat untuk mencari sumber-sumber masalah yang menjadi embrio dari konflik antar sukubangsa, memperbaikinya secara bersama-sama dan membuat aturan-aturan atau konvensi-konvensi sosial, serta melibatkan masyarakat dalam menjaga aturan-aturan tersebut.

Kerukunan Antar Umat Beragama



Pengertian Kerukunan Antar Umat Beragama
Kerukunan [dari ruku, bahasa Arab, artinya tiang atau tiang-tiang yang menopang rumah; penopang yang memberi kedamain dan kesejahteraan kepada penghuninya] secara luas bermakna adanya suasana persaudaraan dan kebersamaan antar semua orang walaupun mereka berbeda secara suku, agama, ras, dan golongan. Kerukunan juga bisa bermakna suatu proses untuk menjadi rukun karena sebelumnya ada ketidakrukunan; serta kemampuan dan kemauan untuk hidup berdampingan dan bersama dengan damai serta tenteram. Langkah-langkah untuk mencapai kerukunan seperti itu, memerlukan proses waktu serta dialog, saling terbuka, menerima dan menghargai sesama, serta cinta-kasih.

Sedangkan kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hokum dan telah terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.
Sesuai dengan tingkatannya Forum Krukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif gengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan.
Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan dengan;
1.      Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
2.      Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3.      Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
4.      Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan Negara


Kerukunan Antar Umat Beragama di Indonesia
Kerukunan merupakan kebutuhan bersama yang tidak dapat dihindarkan di Tengah perbedaan. Perbedaan yang ada bukan merupakan penghalang untuk hidup rukun dan berdampingan dalam bingkai persaudaraan dan persatuan. Kesadaran akan kerukunan hidup umat beragama yang harus bersifat Dinamis, Humanis dan Demokratis, agar dapat ditransformasikan kepada masyarakat dikalangan bawah sehingga, kerukunan tersebut tidak hanya dapat dirasakan/dinikmati oleh kalangan-kalangan atas/orang kaya saja.
Karena, Agama tidak bisa dengan dirinya sendiri dan dianggap dapat memecahkan semua masalah. Agama hanya salah satu faktor dari kehidupan manusia. Mungkin faktor yang paling penting dan mendasar karena memberikan sebuah arti dan tujuan hidup. Tetapi sekarang kita mengetahui bahwa untuk mengerti lebih dalam tentang agama perlu segi-segi lainnya, termasuk ilmu pengetahuan dan juga filsafat. Yang paling mungkin adalah mendapatkan pengertian yang mendasar dari agama-agama. Jadi, keterbukaan satu agama terhadap agama lain sangat penting. Kalau kita masih mempunyai pandangan yang fanatik, bahwa hanya agama kita sendiri saja yang paling benar, maka itu menjadi penghalang yang paling berat dalam usaha memberikan sesuatu pandangan yang optimis. Namun ketika kontak-kontak antaragama sering kali terjadi sejak tahun 1950-an, maka muncul paradigma dan arah baru dalam pemikiran keagamaan. Orang tidak lagi bersikap negatif dan apriori terhadap agama lain. Bahkan mulai muncul pengakuan positif atas kebenaran agama lain yang pada gilirannya mendorong terjadinya saling pengertian. Di masa lampau, kita berusaha menutup diri dari tradisi agama lain dan menganggap agama selain agama kita sebagai lawan yang sesat serta penuh kecurigaan terhadap berbagai aktivitas agama lain, maka sekarang kita lebih mengedepankan sikap keterbukaan dan saling menghargai satu sama lain.
Jenis – Jenis Kerukunan Antar Umat Beragama
  • Kerukunan antar pemeluk agama yang sama, yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat penganut satu agama. Misalnya, kerukunan sesama orang Islam atau kerukunan sesama penganut Kristen. Kerukunan antar pemeluk agama yang sama juga harus dijaga agar tidak terjadi perpecahan, walaupun sebenarnya dalam hal ini sangat minim sekali terjadi konflik.
  • Kerukunan antar umat beragama lain, yaitu suatu bentuk kerukunan yang terjalin antar masyarakat yang memeluk agama berbeda-beda. Misalnya, kerukunan antar umat Islam dan Kristen, antara pemeluk agama Kristen dan Budha, atau kerukunan yang dilakukan oleh semua agama. Kerukunan antar umat beragama lain ini cukup sulit untuk dijaga. Seringkali terjadi konflik antar pemeluk agama yang berbeda.
Manfaat Kerukunan Antar Umat Beragama
  • Terciptanya suasana yang damai dalam bermasyarakat
  • Toleransi antar umat Beragama meningkat
  • Menciptakan rasa aman bagi agama – agama minoritas dalam melaksanakan ibadahnya masing masing
  • Meminimalisir konflik yang terjadi yang mengatasnamakan Agama
Kendala-Kendala Kerukunan Antar Umat Beragama
1) Rendahnya Sikap Toleransi
Menurut Dr. Ali Masrur, M.Ag, salah satu masalah dalam komunikasi antar agama sekarang ini, khususnya di Indonesia, adalah munculnya sikap toleransi malas-malasan (lazy tolerance) sebagaimana diungkapkan P. Knitter. Sikap ini muncul sebagai akibat dari pola perjumpaan tak langsung (indirect encounter) antar agama, khususnya menyangkut persoalan teologi yang sensitif. Sehingga kalangan umat beragama merasa enggan mendiskusikan masalah-masalah keimanan. Tentu saja, dialog yang lebih mendalam tidak terjadi, karena baik pihak yang berbeda keyakinan/agama sama-sama menjaga jarak satu sama lain. Masing-masing agama mengakui kebenaran agama lain, tetapi kemudian membiarkan satu sama lain bertindak dengan cara yang memuaskan masing-masing pihak. Yang terjadi hanyalah perjumpaan tak langsung, bukan perjumpaan sesungguhnya. Sehingga dapat menimbulkan sikap kecurigaan diantara beberapa pihak yang berbeda agama, maka akan timbullah yang dinamakan konflik.
2) Kepentingan Politik
Faktor Politik, Faktor ini terkadang menjadi faktor penting sebagai kendala dalam mncapai tujuan sebuah kerukunan anta umat beragama khususnya di Indonesia, jika bukan yang paling penting di antara faktor-faktor lainnya. Bisa saja sebuah kerukunan antar agama telah dibangun dengan bersusah payah selama bertahun-tahun atau mungkin berpuluh-puluh tahun, dan dengan demikian kita pun hampir memetik buahnya. Namun tiba-tiba saja muncul kekacauan politik yang ikut memengaruhi hubungan antaragama dan bahkan memorak-porandakannya seolah petir menyambar yang dengan mudahnya merontokkan “bangunan dialog” yang sedang kita selesaikan. Seperti yang sedang terjadi di negeri kita saat ini, kita tidak hanya menangis melihat political upheavels di negeri ini, tetapi lebih dari itu yang mengalir bukan lagi air mata, tetapi darah; darah saudara-saudara kita, yang mudah-mudahan diterima di sisi-Nya. Tanpa politik kita tidak bisa hidup secara tertib teratur dan bahkan tidak mampu membangun sebuah negara, tetapi dengan alasan politik juga kita seringkali menunggangi agama dan memanfaatkannya.
3) SikapFanatisme
Di kalangan Islam, pemahaman agama secara eksklusif juga ada dan berkembang. Bahkan akhir-akhir ini, di Indonesia telah tumbuh dan berkembang pemahaman keagamaan yang dapat dikategorikan sebagai Islam radikal dan fundamentalis, yakni pemahaman keagamaan yang menekankan praktik keagamaan tanpa melihat bagaimana sebuah ajaran agama seharusnya diadaptasikan dengan situasi dan kondisi masyarakat. Mereka masih berpandangan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan dapat menjamin keselamatan menusia. Jika orang ingin selamat, ia harus memeluk Islam. Segala perbuatan orang-orang non-Muslim, menurut perspektif aliran ini, tidak dapat diterima di sisi Allah.
Pandangan-pandangan semacam ini tidak mudah dikikis karena masing-masing sekte atau aliran dalam agama tertentu, Islam misalnya, juga memiliki agen-agen dan para pemimpinnya sendiri-sendiri. Islam tidak bergerak dari satu komando dan satu pemimpin. Ada banyak aliran dan ada banyak pemimpin agama dalam Islam yang antara satu sama lain memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang agamanya dan terkadang bertentangan. Tentu saja, dalam agama Kristen juga ada kelompok eksklusif seperti ini. Kelompok Evangelis, misalnya, berpendapat bahwa tujuan utama gereja adalah mengajak mereka yang percaya untuk meningkatkan keimanan dan mereka yang berada “di luar” untuk masuk dan bergabung. Bagi kelompok ini, hanya mereka yang bergabung dengan gereja yang akan dianugerahi salvation atau keselamatan abadi. Dengan saling mengandalkan pandangan-pandangan setiap sekte dalam agama teersebut, maka timbullah sikap fanatisme yang berlebihan.
Solusi Masalah Kerukunan Antar Umat Beragama
1) Dialog Antar Pemeluk Agama
Sejarah perjumpaan agama-agama yang menggunakan kerangka politik secara tipikal hampir keseluruhannya dipenuhi pergumulan, konflik dan pertarungan. Karena itulah dalam perkembangan ilmu sejarah dalam beberapa dasawarsa terakhir, sejarah yang berpusat pada politik yang kemudian disebut sebagai “sejarah konvensional” dikembangkan dengan mencakup bidang-bidang kehidupan sosial-budaya lainnya, sehingga memunculkan apa yang disebut sebagai “sejarah baru” (new history). Sejarah model mutakhir ini lazim disebut sebagai “sejarah sosial” (social history) sebagai bandingan dari “sejarah politik” (political history). Penerapan sejarah sosial dalam perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia akan sangat relevan, karena ia akan dapat mengungkapkan sisi-sisi lain hubungan para penganut kedua agama ini di luar bidang politik, yang sangat boleh jadi berlangsung dalam saling pengertian dan kedamaian, yang pada gilirannya mewujudkan kehidupan bersama secara damai (peaceful co-existence) di antara para pemeluk agama yang berbeda.
Hampir bisa dipastikan, perjumpaan Kristen dan Islam (dan juga agama-agama lain) akan terus meningkat di masa-masa datang. Sejalan dengan peningkatan globalisasi, revolusi teknologi komunikasi dan transportasi, kita akan menyaksikan gelombang perjumpaan agama-agama dalam skala intensitas yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Dengan begitu, hampir tidak ada lagi suatu komunitas umat beragama yang bisa hidup eksklusif, terpisah dari lingkungan komunitas umat-umat beragama lainnya. Satu contoh kasus dapat diambil: seperti dengan meyakinkan dibuktikan Eck (2002), Amerika Serikat, yang mungkin oleh sebagian orang dipandang sebagai sebuah “negara Kristen,” telah berubah menjadi negara yang secara keagamaan paling beragam. Saya kira, Indonesia, dalam batas tertentu, juga mengalami kecenderungan yang sama. Dalam pandangan saya, sebagian besar perjumpaan di antara agama-agama itu, khususnya agama yang mengalami konflik, bersifat damai. Dalam waktu-waktu tertentu―ketika terjadi perubahan-perubahan politik dan sosial yang cepat, yang memunculkan krisis― pertikaian dan konflik sangat boleh jadi meningkat intensitasnya. Tetapi hal ini seyogyanya tidak mengaburkan perspektif kita, bahwa kedamaian lebih sering menjadi feature utama. Kedamaian dalam perjumpaan itu, hemat saya, banyak bersumber dari pertukaran (exchanges) dalam lapangan sosio-kultural atau bidang-bidang yang secara longgar dapat disebut sebagai “non-agama.” Bahkan terjadi juga pertukaran yang semakin intensif menyangkut gagasan-gagasan keagamaan melalui dialog-dialog antaragama dan kemanusiaan baik pada tingkat domestik di Indonesia maupun pada tingkat internasional; ini jelas memperkuat perjumpaan secara damai tersebut. Melalui berbagai pertukaran semacam ini terjadi penguatan saling pengertian dan, pada gilirannya, kehidupan berdampingan secara damai.
2) Bersikap Optimis
Walaupun berbagai hambatan menghadang jalan kita untuk menuju sikap terbuka, saling pengertian dan saling menghargai antaragama, saya kira kita tidak perlu bersikap pesimis. Sebaliknya, kita perlu dan seharusnya mengembangkan optimisme dalam menghadapi dan menyongsong masa depan dialog.
Paling tidak ada tiga hal yang dapat membuat kita bersikap optimis. Pertama, pada beberapa dekade terakhir ini studi agama-agama, termasuk juga dialog antaragama, semakin merebak dan berkembang di berbagai universitas, baik di dalam maupun di luar negeri. Selain di berbagai perguruan tinggi agama, IAIN dan Seminari misalnya, di universitas umum seperti Universitas Gajah Mada, juga telah didirikan Pusat Studi Agama-agama dan Lintas Budaya. Meskipun baru seumur jagung, hal itu bisa menjadi pertanda dan sekaligus harapan bagi pengembangan paham keagamaan yang lebih toleran dan pada akhirnya lebih manusiawi. Juga bermunculan lembaga-lembaga kajian agama, seperti Interfidei dan FKBA di Yogyakarta, yang memberikan sumbangan dalam menumbuhkembangkan paham pluralisme agama dan kerukunan antarpenganutnya.
Kedua, para pemimpin masing-masing agama semakin sadar akan perlunya perspektif baru dalam melihat hubungan antar-agama. Mereka seringkali mengadakan pertemuan, baik secara reguler maupun insidentil untuk menjalin hubungan yang lebih erat dan memecahkan berbagai problem keagamaan yang tengah dihadapi bangsa kita dewasa ini. Kesadaran semacam ini seharusnya tidak hanya dimiliki oleh para pemimpin agama, tetapi juga oleh para penganut agama sampai ke akar rumput sehingga tidak terjadi jurang pemisah antara pemimpin agama dan umat atau jemaatnya. Kita seringkali prihatin melihat orang-orang awam yang pemahaman keagamaannya bahkan bertentangan dengan ajaran agamanya sendiri. Inilah kesalahan kita bersama. Kita lebih mementingkan bangunan-bangunan fisik peribadatan dan menambah kuantitas pengikut, tetapi kurang menekankan kedalaman (intensity) keberagamaan serta kualitas mereka dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama.
Ketiga, masyarakat kita sebenarnya semakin dewasa dalam menanggapi isu-isu atau provokasi-provokasi. Mereka tidak lagi mudah disulut dan diadu-domba serta dimanfaatkan, baik oleh pribadi maupun kelompok demi target dan tujuan politik tertentu. Meskipun berkali-kali masjid dan gereja diledakkan, tetapi semakin teruji bahwa masyarakat kita sudah bisa membedakan mana wilayah agama dan mana wilayah politik. Ini merupakan ujian bagi agama autentik (authentic religion) dan penganutnya. Adalah tugas kita bersama, yakni pemerintah, para pemimpin agama, dan masyarakat untuk mengingatkan para aktor politik di negeri kita untuk tidak memakai agama sebagai instrumen politik dan tidak lagi menebar teror untuk mengadu domba antarpenganut agama.
Jika tiga hal ini bisa dikembangkan dan kemudian diwariskan kepada generasi selanjutnya, maka setidaknya kita para pemeluk agama masih mempunyai harapan untuk dapat berkomunikasi dengan baik dan pada gilirannya bisa hidup berdampingan lebih sebagai kawan dan mitra daripada sebagai lawan.

Cara Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama
  • Menjunjung tinggi toleransi antar umat Beragama di Indonesia. Baik yang merupakan pemeluk Agama yang sama, maupun dengan yang berbeda Agama. Rasa toleransi bisa berbentuk dalam macam-macam hal. Misalnya seperti, pembangunan tempat ibadah oleh pemerintah, tidak saling mengejek dan mengganggu umat lain dalam interaksi sehari – harinya, atau memberi waktu pada umat lain untuk beribadah bila memang sudah waktunya mereka melakukan ibadah. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menunjukkan sikap toleransi. Hal ini sangat penting demi menjaga tali kerukunan umat beragama di Indonesia, karena jika rasa toleransi antar umat beragama di Indonesia sudah tinggi, maka konflik – konflik yang mengatasnamakan Agama di Indonesia dengan sendirinya akan berkurang ataupun hilang sama sekali.
  • Selalu siap membantu sesama dalam keadaan apapun dan tanpa melihat status orang tersebut. Jangan melakukan perlakuan diskriminasi terhadap suatu agama, terutama saat mereka membutuhkan bantuan. Misalnya, di suatu daerah di Indonesia mengalami bencana alam. Mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Kristen. Bagi Anda yang memeluk agama lain, jangan lantas malas dan enggan untuk membantu saudara sebangsa yang sedang kesusahan hanya karena perbedaan agama. Justru dengan membantu mereka yang kesusahan, kita akan mempererat tali persaudaraan sebangsa dan setanah air kita, sehingga secara tidak langsung akan memperkokoh persatuan Indonesia.
  • Hormatilah selalu orang lain tanpa memandang Agama apa yang mereka anut. Misalnya dengan selalu berbicara halus dan sopan kepada siapapun. Biasakan pula untuk menomor satukan sopan santun dalam beraktivitas sehari harinya, terlebih lagi menghormati orang lain tanpa memandang perbedaan yang ada. Hal ini tentu akan mempererat kerukunan umat beragama di Indonesia.
  • Bila terjadi masalah yang membawa nama agama, tetap selesaikan dengan kepala dingin dan damai, tanpa harus saling tunjuk dan menyalahkan. Para pemuka agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah sangat diperlukan peranannya dalam pencapaian solusi yang baik dan tidak merugikan pihak – pihak manapun, atau mungkin malah menguntungkan semua pihak. Hal ini diperlukan karena di Indonesia ini masyarakatnya sangat beraneka ragam.
2.8 Faktor-Faktor  Penyebabkan Timbulnya Masalah Kerukunan Antar Umat Beragama
1.      Sikap prasangka stereotype etnik dan dijiwai oleh suasana persaingan yang tajam
2.      Penyiaran agama yang ditujukan kepada kelompok yang sudah menganut agama
3.   Penyendirian rumah beribadah, pendirian rumah ibadah kelompok minoritas ditengah kelompok mayoritas juga dapat mengganggu hubungan antar umat beragama, keyakinan yang bersifat mutlak ini menimbulkan penolakan yang bersifat mutlak pula terhadap kebenaran agama lain yang diyakini oleh pemiliknya sebagai kebenaran mutlak.